PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 42 kasus penambang emas tanpa izin (PETI) dalam sebulan. Sebanyak 62 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebanyak 62 tersangka itu hasil operasi penertiban PETI selama 14 hari dari tanggal 7 hingga 20 Oktober," kata Kabid Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Pontianak, Jumat (5/11/2021).
Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Polres Ketapang sebanyak 10 kasus dengan 18 tersangka. Berikutnya Polres Sintang sebanyak lima kasus dengan sembilan tersangka dan Polres Sanggau lima kasus dengan lima tersangka.
Selanjutnya yakni Polres Landak empat kasus dengan lima tersangka, Polres Sanggau dan Sekadau masing-masing tiga kasus, Polres Singkawang dan Melawi masing-masing dua kasus, dan Polres Sambas satu kasus.
"Kemudian jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar tiga kasus," ujar Donny.
Selain itu dari hasil pemeriksaan terungkap kalau 52 orang tersangka merupakan warga asli Kalbar dan sisanya 10 orang warga pendatang dari luar Kalbar.