Ungkap 42 Kasus PETI, Polda Kalbar Tetapkan 62 Tersangka

Antara
Polda Kalbar mengungkap 42 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) selama Oktober 2021, dan menetapkan 62 orang sebagai tersangka. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 42 kasus penambang emas tanpa izin (PETI) dalam sebulan. Sebanyak 62 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 62 tersangka itu hasil operasi penertiban PETI selama 14 hari dari tanggal 7 hingga 20 Oktober," kata Kabid Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Pontianak, Jumat (5/11/2021).

Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Polres Ketapang sebanyak 10 kasus dengan 18 tersangka. Berikutnya Polres Sintang sebanyak lima kasus dengan sembilan tersangka dan Polres Sanggau lima kasus dengan lima tersangka. 

Selanjutnya yakni Polres Landak empat kasus dengan lima tersangka, Polres Sanggau dan Sekadau masing-masing tiga kasus, Polres Singkawang dan Melawi masing-masing dua kasus, dan Polres Sambas satu kasus.

"Kemudian jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar tiga kasus," ujar Donny.

Selain itu dari hasil pemeriksaan terungkap kalau 52 orang tersangka merupakan warga asli Kalbar dan sisanya 10 orang warga pendatang dari luar Kalbar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Batanghari Jambi, 12 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Brimob Polda Kalbar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal