Ungkap 42 Kasus PETI, Polda Kalbar Tetapkan 62 Tersangka

Antara
Polda Kalbar mengungkap 42 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) selama Oktober 2021, dan menetapkan 62 orang sebagai tersangka. (Antara)

Kemudian 59 pelaku merupakan pelaku lapangan, dua pelaku sebagai kepala rombongan, dan satu orang yang bertindak sebagai pemilik lahan PETI.

Barang bukti yang disita yakni satu unit excavator, 38 unit mesin dompeng, puluhan unit mesin lainnya, dan ratusan unit alat dulang yang digunakan untuk aktivitas PETI.

"Hambatan di lapangan yakni lokasi PETI yang jauh dan sulit dijangkau. Tetapi tidak menyurutkan kami dalam menertibkan," katanya.

Donny menambahkan, aktivitas PETI bukan hanya ilegal, namun juga mencemari lingkungan. Seperti di Kabupaten Sanggau yang dilakukan di kawasan perairan atau Sungai Kapuas sehingga merusak DAS (daerah aliran sungai).

Dasar penindakan PETI yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Batanghari Jambi, 12 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Brimob Polda Kalbar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal