TNI AL Sergap Kapal Vietnam Bawa Satwa Liar di Perairan Pontianak, 11 WNA Diamankan

Antara
Lantamal XII Pontianak, Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyeludupan satwa liar dilindungi dibawa Kapal MV Royal berbendera Vietnam di perairan Pontianak. (Foto: Antara).

PONTIANAK, iNews.id - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak, Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyeludupan satwa liar dilindungi di perairan Pontianak. Satwa tersebut dibawa menggunakan Kapal MV Royal dengan bendera Vietnam.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama (Laksma) TNI Suharto mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan tersebut berawal dari informasi yang dikumpulkan petugas di lapangan yang kemudian ditindaklanjuti.

"Dari penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak telah tertangkap tangan kapal Vietnam membawa satwa liar yang dilindungi. Kapal tersebut langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Suharto, di Pontianak, Selasa (20/12/2022).

Dia mengungkapkan, penyergapan kapal Vietnam tersebut, Selasa (20/12/2022) dini hari. Personel, kata dia mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi dan 11 orang anak buah kapal (ABK) yang merupakan warga negara asing (WNA).

Menurutnya, satwa liar dilindungi itu meliputi bekantan atau monyet khas Kalimantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor, sedangkan entok tanpa dokumen karantina sebanyak 5 ekor dan ayam sebanyak 15 ekor.

"Saat penyergapan, para ABK tidak mengakui ada satwa liar dilindungi, namun saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan di dalam satu kamar kapal ada satwa liar dilindungi, bahkan dalam kapal itu sudah disiapkan kandang-kandangnya," ucapnya.

Dia menjelaskan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BKSDA Kalbar, Imigrasi dan Balai Karantina. "Kami akan melakukan koordinasi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal