Tangkap Pelaku PETI di Ketapang, Polisi Temukan 81 Lempengan Emas dan Uang Rp191 Juta

Antara
Penambangan emas ilegal di Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: Antara)

Barang bukti yang diamankan yakni 81 lempengan emas berbagai ukuran dan uang tunai Rp191 juta.

Kemudian ditemukan juga alat pengecor, timbangan digital, kalkulator, gelas plastik serbuk pijar, dan satu unit mobil Toyota Rush milik pelaku.

Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.

"Pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya.

Menurutnya pengungkapan kasus ini tak terlepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan ke kepolisian. Dia meminta masyarakat agar tidak takut melapor ke polisi jika menemukan indikasi penambangan ilegal di wilayahnya.

"Masyarakat agar secepatnya melaporkan kalau melihat masih ada aktivitas peti di wilayahnya agar bisa secepatnya ditindak, sehingga tidak berdampak merusak lingkungan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bareskrim Turunkan Tim Usut Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sumbar

57 tahun lalu

Belasan WNA China Penyerang TNI di Ketapang Ditangkap

57 tahun lalu

Belasan WNA asal China Serang TNI dan Petugas Perusahaan di Ketapang Kalbar

57 tahun lalu

Banjir Rendam 4 Desa di Ketapang Kalbar, Warga Terpaksa Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal