Tangkap Pelaku PETI di Ketapang, Polisi Temukan 81 Lempengan Emas dan Uang Rp191 Juta

Antara
Penambangan emas ilegal di Singkawang, Kalimantan Barat. (Foto: Antara)

KETAPANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Ketapang, Kalimantan Barat. Dari tangan pelaku disita 81 lempengan emas berbagai ukuran dan uang Rp191 juta.

Tiga penambang emas ilegal yang ditangkap yakni Rud (34), Ben (24), dan Don (27).

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diperoleh Polres Ketapang dari masyaraka di Dusu Pelaik, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Kendawangan.

"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang, ternyata benar bahwa ditemukan sebuah pondok yang diketahui milik pelaku Rud dan sedang melakukan aktivitas ilegal bersama Ben dan Don," ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, Kamis (12/8/2021).

Ketiganya merupakan warga Ketapang. Mereka tidak dapat menunjukkan surat izin penambangan, sehingga dilakukan penegakan hukum dengan mengamankan ketiga pelaku serta barang bukti di lokasi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bareskrim Turunkan Tim Usut Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sumbar

57 tahun lalu

Belasan WNA China Penyerang TNI di Ketapang Ditangkap

57 tahun lalu

Belasan WNA asal China Serang TNI dan Petugas Perusahaan di Ketapang Kalbar

57 tahun lalu

Banjir Rendam 4 Desa di Ketapang Kalbar, Warga Terpaksa Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal