Tiga bidang tanah yang disita Kejati Kalbar yakni tanah seluas 7.202 meter persegi di Semaju, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas.
Berikutnya tanah seluas 9.500 meter persegi di Dusun Selimus Desa Seraras Kecamatan Sekadau Hilir. Terakhir tanah seluas 11.060 meter persegi di Desa Beringin, Kecamatan Sanggau.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar," ujar Masyhudi.