Tanah Hasil Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Disita Kejaksaan, Total Kerugian Rp1,5 Miliar

Antara
Tanah hasil korupsi pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat (Kalbar) disita Kejaksaan Tinggi Kalbar. (Foto: ANTARA).

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyita tiga bidang tanah dalam kasus tindak pidana korupsipajak kendaraan bermotor. Tiga bidang tanah yang disita itu berada di Kabupaten Sanggau.

"Pemasangan plang penyitaan ini kami lakukan berdasarkan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sanggau," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (18/5/2022).

Dalam kasus ini, Kejati Kalbar menetapkan seorang staf pelaksana Unit Instansi Pelayanan Pendapatan Daerah (IUPPD) Balai Karangan Sanggau inisial GL sebagai tersangka.

GL tidak menyetorkan penerimaan pajak di tempatnya bekerja sejak 2017 hingga 2020. Akibat perbuatannya itu, GL merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Pajak yang tidak disetor ke kas daerah itu merupakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip, denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal