Tanah Hasil Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Disita Kejaksaan, Total Kerugian Rp1,5 Miliar

Antara
Tanah hasil korupsi pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat (Kalbar) disita Kejaksaan Tinggi Kalbar. (Foto: ANTARA).

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyita tiga bidang tanah dalam kasus tindak pidana korupsipajak kendaraan bermotor. Tiga bidang tanah yang disita itu berada di Kabupaten Sanggau.

"Pemasangan plang penyitaan ini kami lakukan berdasarkan izin penyitaan Pengadilan Negeri Sanggau," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Rabu (18/5/2022).

Dalam kasus ini, Kejati Kalbar menetapkan seorang staf pelaksana Unit Instansi Pelayanan Pendapatan Daerah (IUPPD) Balai Karangan Sanggau inisial GL sebagai tersangka.

GL tidak menyetorkan penerimaan pajak di tempatnya bekerja sejak 2017 hingga 2020. Akibat perbuatannya itu, GL merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Pajak yang tidak disetor ke kas daerah itu merupakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip, denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal