PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching di Sarawak Malaysia membantu pemulangan 59 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah. Di antaranya ada seorang ibu dan dua anaknya yang tak memiliki izin tinggal resmi.
"Ketiga orang ini pada 16 Juni 2022 ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia Sarawak karena tidak memiliki izin tinggal yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan di Kuching," ujar Kepala KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).
Ketiganya adalah Juliana (45) dan anaknya Ade (18) dan Anindia (7). Mereka berasal dari Mempawah, Kalimantan Barat.
Imigrasi Malaysia di Sarawak atas pertimbangan kemanusiaan kemudian menghubungi KJRI Kuching untuk membantu pemulangan ketiganya.
Akhirnya, ketiga WNI itu dipulangkan bersama 56 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.