Didik mengatakan langkah tegas dapat diambil, karena kelalaian KPU telah berakibat fatal kepada para bapaslon perseorangan, sehingga terhambat mengikuti tahapan Pilkada 2020. Sanksi paling ringan, yaitu peringatan biasa ke penyelenggara pemilu.
Didik mengimbau semua bapaslon perseorangan yang merasa dirugikan KPU di daerah agar mempersiapkan barang bukti. "Silakan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat, misalkan video, tangkapan layar atau screenshot, serta para saksi. Nanti di persidangan terbuka bisa adu data dengan KPU," ujarnya.
Didik mengatakan, selama ini memang dalam sejumlah persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU. Namun, dia berjanji DKPP akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan nanti.