Tak Profesional, DKPP Ancam Berhentikan Penyelenggara Pemilu

Felldy Aslya Utama
DKPP membacakan hasil sidang etik. (Foto: Dok Humas DKPP)

Didik mengatakan langkah tegas dapat diambil, karena kelalaian KPU telah berakibat fatal kepada para bapaslon perseorangan, sehingga terhambat mengikuti tahapan Pilkada 2020. Sanksi paling ringan,  yaitu peringatan biasa ke penyelenggara pemilu.

Didik mengimbau semua bapaslon perseorangan yang merasa dirugikan  KPU di daerah agar mempersiapkan barang bukti. "Silakan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat, misalkan video, tangkapan layar atau screenshot, serta para saksi. Nanti di persidangan terbuka bisa adu data  dengan KPU," ujarnya.

Didik mengatakan, selama ini memang dalam sejumlah persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU. Namun, dia berjanji DKPP akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan nanti.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Dipecat DKPP, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Siap Ajukan Banding

57 tahun lalu

Profil Ummi Wahyuni, Ketua KPU Jabar yang Dipecat DKPP karena Langgar Kode Etik

57 tahun lalu

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dipecat DKPP karena Dinilai Langgar Kode Etik

57 tahun lalu

Komisioner KPU Bandarlampung Dipecat, Langgar Kode Etik Terima Uang Rp530 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal