Tak Profesional, DKPP Ancam Berhentikan Penyelenggara Pemilu

Felldy Aslya Utama
DKPP membacakan hasil sidang etik. (Foto: Dok Humas DKPP)

JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan memberhentikan semua penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas dan bersikap tidak profesional.

Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemecatan atau pemberhentian.

“Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan  hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu," kata anggota DKPP, Didik Supriyato dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Dia menjelaskan hal tersebut terkait gugatan yang  disampaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus. Langkah Bapaslon Perseorangan di Pilkada  Ketapang ini sementara tertahan, karena KPU dan Bawaslu setempat menilai jumlah dukungan mereka tidak memenuhi persyaratan. 

Menurut Didik, kelalaian penyelenggara pemilu antara lain tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi bapaslon perseorangan di Pilkada 2020. Sedangkan sikap tidak profesional dapat berupa tidak melayani para Bapaslon secara optimal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Dipecat DKPP, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Siap Ajukan Banding

57 tahun lalu

Profil Ummi Wahyuni, Ketua KPU Jabar yang Dipecat DKPP karena Langgar Kode Etik

57 tahun lalu

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dipecat DKPP karena Dinilai Langgar Kode Etik

57 tahun lalu

Komisioner KPU Bandarlampung Dipecat, Langgar Kode Etik Terima Uang Rp530 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal