Tak Profesional, DKPP Ancam Berhentikan Penyelenggara Pemilu
JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan memberhentikan semua penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas dan bersikap tidak profesional.
Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemecatan atau pemberhentian.
“Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu," kata anggota DKPP, Didik Supriyato dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dia menjelaskan hal tersebut terkait gugatan yang disampaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus. Langkah Bapaslon Perseorangan di Pilkada Ketapang ini sementara tertahan, karena KPU dan Bawaslu setempat menilai jumlah dukungan mereka tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Didik, kelalaian penyelenggara pemilu antara lain tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi bapaslon perseorangan di Pilkada 2020. Sedangkan sikap tidak profesional dapat berupa tidak melayani para Bapaslon secara optimal.