Maju ke PTUN, Pasangan Perseorangan Yasir-Budi Harus Maksimalkan Bukti Dukungan KTP

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan DKPP terkait hasil keputusan Bawaslu Ketapang, Kalimantan Barat yang menolak seluruh permohonan sengketa dukungan KTP.

Namun, pasangan Yasir-Budi harus memaksimalkan pembuktian dukungan yang diperoleh baik dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Politik itu pekerjaan sepanjang hidup di masyarakat, dan tentu semua bapaslon perseorangan harus menunjukkan bukti dukungan dari publik," kata Adi Prayitno,  pengamat politik Universitas Islam Negeri(UIN) Syarif Hidayatullah,  Senin (14/9/2020).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menegaskan semua bapaslon Perseorangan yang tertahan harus memaksimalkan pembuktian dukungan. Salah satu alat pembuktian di persidangan, yakni dukungan KTP. "Sah dan diatur secara hukum, jika ada Bapaslon Perseorangan yang mengajukan gugatan ke PTUN dan DKPP," katanya.

Hal senada disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Dia  mengimbau para bapaslon perseorangan yang belum memenuhi syarat  di Pilkada 2020, agar tidak berputus asa. Upaya pencarian keadilan  harus terus dilakukan agar bisa berkompetisi di Pilkada.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya Sebut Komunikasi dengan Tutut Baik Bahkan Saling Berkirim Salam

57 tahun lalu

Digugat Tutut Soeharto ke PTUN, Menkeu Purbaya: Saya Dengar Sudah Dicabut

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto, Soal Apa? 

57 tahun lalu

Putusan PTUN Menangkan Gugatan PLK Picu Gerakan Perlawanan Siswa SMAN 1 Bandung

57 tahun lalu

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal