Syarat Masuk Mal Harus Divaksin, Anggota DPR: Tak Layak Diterapkan di Semua Daerah

Antara
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengunjungi Ayani Mega Mall. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah melonggarkan kebijakan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan asal pengunjung yang datang sudah divaksin. Namun kebijakan itu dinilai tidak layak diterapkan karena banyak daerah yang belum maksimal melakukan vaksinasi Covid-19.

"Aturan ini dinilai tidak layak diberlakukan di semua daerah di Indonesia terutama di daerah-daerah yang masih minim vaksinasi," kata anggota DPR, Syarief Abdullah Alkadrie di Pontianak, Rabu (11/8/2021).

Wakil rakyat asal Kota Pontianak ini mencontohkan, vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Barat yang baru mencapai 14 persen. Namun Kota Pontianak sudah melonggarkan aktivitas masyarakat dengan mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi. 

"Jangankan vaksin kedua, untuk vaksin pertama saja sudah tidak mencukupi," tutur Wakil Ketua Komisi V DPR ini.

Dia menilai, aturan yang mengharuskan menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin bagi pengunjung mal sebuah keputusan kontroversial. Di sisi lain ini juga memberatkan masyarakat dan pengusaha.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kondisi Terkini Anggota DPR Gus Hilman usai Kecelakaan di Tol Paspro, Mobil Hancur!

57 tahun lalu

Kronologi Mobil Anggota DPR Gus Hilman Tabrak Truk di Tol Paspro, 2 Staf Tewas

57 tahun lalu

Update Kecelakaan Anggota DPR di Tol Pasuruan-Probolinggo, Gus Hilman Luka-Luka, 2 Staf Tewas

57 tahun lalu

Kebakaran Megamall Manado Tewaskan Seorang Karyawan, 4 Pengunjung Dilarikan ke RS

57 tahun lalu

Tragis! Perempuan Jatuh dari Lantai 4 Mal di Medan, Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal