Sultan Pontianak Dipanggil KPK, Diminta Bersaksi terkait Kasus Bupati Nonaktif PPU

Antara
Arie Dwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Ini adalah panggilan kedua setelah panggilan pertama pada 31 Maret 2022 lalu.

KPK memanggil Sultan Pontianak untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Ali Fikri mengatakan, ini adalah panggilan kedua kalinya. Panggilan pertama, Sultan Pontianak tak hadir dengan alasan tak menerima surat panggilan dari KPK.

Menurut Ali, penyidik KPK benar telah memanggil Sultan Pontianak. KPK menghargai tanggapan Sultan Pontianak yang akan menghadiri pemeriksaan dan menerangkan secara jujur di hadapan penyidik sebagai bagian dari ketaatan proses hukum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal