"Pada tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB personil Unit Jatanras mengamankan pelaku," ujarnya.
Dari interogasi petugas, pelaku tidak menyangkal telah melakukan KDRT kepada korban yang tak lain adalah istrinya. Dia mengaku telah memukul dan menendang wajah istrinya. Dia juga menjambak rambutnya. Perbuatan tersebut membuat korban mengalami memar di wajah.
"Pelaku telah diamankan untuk pengembangan penyidikan," katanya