Atas perbuatannya, HB ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Terkait kasus pemerkosaan anak ini, dia berpesan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya yang beraktivitas di luar rumah.
"Kami sangat tegas dalam penindakan, apalagi korbannya ini anak di bawah umur," kata Joni.