SEKADAU, iNews.id - Sepasang mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat membuang bayi hasil hubungan di luar nikah. Kedua pelaku buang bayi itu ditangkap polisi.
Pelaku laki-laki yakni AP (20) yang berstatus mahasiswa, sedangkan pelaku perempuan yang juga pacarnya yakni N (15) pelajar SMA kelas satu.
"Pelaku merupakan sepasang kekasih atau pasangan di luar nikah," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin, Selasa (27/4/2021).
Dia menjelaskan, bayi pasangan itu dibuang di Riam Gunam, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir. Bayi itu terselamatkan dan kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau.
Perbuatan keduanya terungkap setelah masing-masing ditangkap di rumah, satu jam setelah pembuangan bayi itu dilakukan pada Minggu (25/4/2021).