Polda Kalbar Musnahkan 53,6 Kilogram Sabu Tak Bertuan dari Perbatasan Negara

Uun Yuniar
Polda Kalbar musnahkan 53 kilogram sabu tak bertuan hasil pengungkapan di perbatasan Indonesia-Malaysia. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 53,6 kilogram. Narkotika tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus yang berbeda.

"Kasus pertama yakni 3 Maret 2021. Kemudian pengungkapan kedua 9 Maret 2021, dan terakhir 10 Maret 2021 dengan total barang bukti sebanyak 53,6 kilogram sabu," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go di Pontianak, Kamis (22/4/2021).

Dia menjelaskan, dua kasus berasal dari pengungkapan di perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas). 

Sedangkan satu kasus dari ruang kargo Bandara supadio Pontianak yang diungkap oleh petugas saat melakukan pemeriksaan barang.

Namun sabu puluhan kilogram ini tak bertuan. Pemiliknya tidak diketahui. Pengirim dan penerima barang terlarang itu belum terungkap. "Tapi belum jelas pelakunya. Jika sudah ditemukan, dipastikan akan mendapat tuntutan hukuman mati," tuturnya.

Menurutnya Polda Kalbar akan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dengan makin maraknya penyelundupan narkoba dari Malaysia. Polda Kalbar terus berkoordinasi dengan Satgas Pamtas dan petugas Bandara Supadio Pontianak untuk mendeteksi masuknya narkoba dari Malaysia.

Sementara itu, puluhan sabu tersebut dimusnahkan dengan mesin incinerator di Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Polisi meminta masyarakat memberi informasi jika ada pergerakan mencurigakan di perbatasan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal