"Pelaksanaan 24 jam sampai tanggal 20," katanya.
Selain penjagaan di pintu perbatasan masuk kota, PPKM darurat di Kota Pontianak juga dilakukan dalam bentuk penyekatan di ruas jalan utama. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menyekat 10 titik untuk membatasi mobilitas warga.
"Ada sepuluh titik penjagaan atau penyekatan jalan yang disiapkan dan beroperasi 24 jam," kata Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi.