Ribuan Botol Miras Ilegal dari Malaysia Diselundupkan ke Pontianak, Nilainya Rp8,8 Miliar

Antara
TNI AL dan Bea Cukai Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia senilai Rp8,8 miliar. (Foto: ANTARA Kalbar)

   
Menurut Heri, tim gabungan juga mengamankan tiga orang yang merupakan sopir truk inisial PS, DP, dan AK.

Dari pemeriksaan ditemukan miras berbagai merek seperti Macallan, El Jimador, Dona Sol Vineyards, Herradura, Douglass, dan Kilchoman dengan taksiran harga mencapai Rp8,8 miliar
 
Sementara Bea Cuka Kalbar yang memeriksa muatan itu memastikan miras tidak dilengkapi pita cukai. Ribuan botol miras dan tiga truk tersebut kini telah diamankan.

"Pada dasarnya minuman ini tanpa pita cukai," kata Kabid P2 Ditjen Bea Cukai Kalbar, Setiawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

3 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

9 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

10 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

10 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal