Ribuan Botol Miras Ilegal dari Malaysia Diselundupkan ke Pontianak, Nilainya Rp8,8 Miliar

Antara
TNI AL dan Bea Cukai Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia senilai Rp8,8 miliar. (Foto: ANTARA Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Lantamal XII Pontianak dan Bea CukaiKalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) dari Malaysia. Miras ilegal itu senilai Rp8,8 miliar.

Ribuan botol miras tersebut diangkut tiga truk dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang. 

Ketiga truk tersebut bongkar muat di Kecamatan Karangan, Kabupaten Landak, pada 26 Juni 2022. Saat itulah dilakukan penindakan oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai memergoki.

"Dimuat di kontainer untuk dibawa ke Pontianak dan dugaan kita selanjutnya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur laut," kata Wakil Kepala Staf TNI AL, Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono dalam keterangan pers di Pontianak, Senin (27/6/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal