Restorative Justice, Kasus Pencurian Mesin Pemotong Rumput di RSUD Jamaluddin I Dihentikan

Reza Yunanto
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (Foto: Humas Kejati Kalbar)

Dia melakukan itu untuk membantu orang tuanya. Sebagai tulang punggung keluarga, AR membutuhkan biaya untuk kedua anaknya yang masih kecil dan pengobatan mertuanya yang telah lanjut usia.

Menurut Masyhudi, penghentian kasus ini karena tujuan penegakan hukum harus dilihat dari asas kemanfaatan, yaitu keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

Dia menambahkan, hingga Juni 2022 sudah 12 perkara yang dihentikan Kejati Kalbar dengan restorative justice.

"Kita akan terus mengupayakan pekara–perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal