Restorative Justice, Kasus Pencurian Mesin Pemotong Rumput di RSUD Jamaluddin I Dihentikan

Reza Yunanto
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (Foto: Humas Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalimantan Barat (Kalbar) menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jamaluddin I di Kabupaten Kayong Utara. Penyidikan kasus pencurian dengan tersangka berinisial AR itu resmi dihentikan.

"Perkara pencurian ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dikutip dari laman Kejati Kalbar, Jumat (3/6/2022).

Masyhudi mengatakan, perdamaian kasus ini dilakukan pada 18 Mei 2022 di kantor Kejakasan Negeri (Kejari) Ketapang. RSUD Jamaluddin I sebagai korban telah memaafkan AR.

Pencurian tersebut terjadi pada 14 Maret 2022. AR melihat satu unit mesin pemotong rumput merek STIHIL FR 3001 yang berada di ruang genset RSUD Jamaluddin I.

Muncul niat AR yang pernah menjadi kuli bangungan di rumah sakit itu untuk mengambil mesin yang akan digunakan mencari pakan rumput bagi hewan ternak orang tuanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal