Diakui Harisson, kewajiban pelaku perjalanan udara ke Bandara Supadio Pontianak menyertakan hasil swab PCR negatif telah berakhir pada 8 Januari 2021.
Namun Gubernur Kalbar Sutarmidji memberi isyarat akan memperpanjang penerapan kebijakan tersebut hingga usai perayaan Cap Go Meh.
"Kebijakan ini diperpanjang sampai tanggal 28 Februari 2021," tuturnya.