PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kewajiban tes swabPCR bagi pendatang melalui jalur udara di Bandara SupadioPontianak. Kewajiban tersebut berlaku hingga 28 Februari 2021.
"Syarat masuk ke wilayah Kalimantan Barat untuk penumpang moda transportasi udara harus menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab PCR negatif," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Kamis (7/1/2021) sore.
Harisson menjelaskan, pengetatan aturan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 jelang perayaan hari-hari besar, termasuk perayaan Cap Go Meh pada Februari 2021.
Dia menjelaskan, dengan aturan baru tersebut, setiap penumpang pesawat tujuan Bandara Supadio harus menunjukkan hasil swab PCR di bandara keberangkatan.
Jika hasilnya negatif dan masih dalam masa berlaku hasil tes, penumpang tersebut boleh melanjutkan penerbangan.