PPKM Darurat, Pemkot Singkawang Minta Panitia Kurban Terapkan Prokes Ketat

Antara
Hewan kurban. (Antara)

Selain itu, mengharuskan setiap orang yang terlibat menggunakan alat pelindung diri (masker), menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan melakukan pengukuran suhu tubuh di tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu tubuh nonkontak.

Panitia juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan atau penyanitasi tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen di tempat yang mudah dijangkau.

"Srtiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak napas dilarang untuk masuk ke lokasi pemotongan hewan kurban," katanya.

PPKM darurat di Kota Singkawang berlaku sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Masih ada enam hari ke depan untuk masa penerapan PPKM darurat

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Perindo Sumut Salurkan 41 Hewan Kurban Serentak di 33 Kabupaten Kota, Perkuat Kepedulian Sosial

57 tahun lalu

Hari Raya Iduladha 1447 H, Lorin Group Solo Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Partai Perindo Sultra Sembelih 5 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Warga dan Pengurus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal