PPKM Darurat di Pontianak, Ini Aturan untuk Sektor Usaha, Perkantoran dan Pendidikan

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo memeriksa kesiapan penerapan PPKM mikro. (Foto: Instagram)

PONTIANAK,  iNews.id - Hari ini Kota Pontianak resmi menerapkan PPKM darurat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan selama PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

SE tersebut tertuang dalam SE Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19.

"Penentuan PPKM darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady di Pontianak, Senin (12/7/2021).

Dia menjelaskan, seluruh kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan selama PPKM darurat dilakukan secara daring (online). 

Untuk perkantoran yang memberikan pelayanan administrasi hanya boleh 25 persen staf yang masuk atau work from office, sedangkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

Kemudian untuk sektor usaha dibedakan antara usaha esensial dan non-esensial. Untuk semua usaha non-esensial tutup selama masa PPKM darurat.

"Seperti mal dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal