Setelah diketahui data kendaraan pengendara yang melanggar tersebut, pengendara diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu. Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran.
"Jika pelanggar tidak mengakui akan mendapatkan konsekuensi. Maka pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian ETLE," ujarnya.
Menurutnya pelanggaran yang akan tertangkap kamera ETLE seperti, melebihi kecepatan, menerobos lampu merah, lawan arus, melanggar rambu jalan, putar arah di tempat yang dilarang, uji berkala, parkir di area yang dilarang, parkir, pajak STNK, pengendara roda dua tidak menggunakan helm dan pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Kami berharap dengan diberlakukannya ETLE ini, masyarakat lebih tertib berlalu lintas sehingga ada kesadaran diri dari para pengendara untuk mengikuti peraturan lalu lintas dengan baik," ujarnya.
Untuk penerapan tilang elektronik di Pontianak akan dipasang tiga kamera CCTV ETLE. Tiga kamera berada di dua lokasi, yakni pertama di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan dari arah Pendopo Gubernur ke Untan.
Lokasi kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak.