PONTIANAK, iNews.id - Tilang elektronik atau elelctronic traffic law enforcement (ETLE) di Kalimantan Barat dimulai di Pontianak. Polresta Pontianak akan menerapkan mulai 28 April 2021.
"Berdasarkan informasi dari Mabes Polri, ETLE ini akan launching 28 April 2021 mendatang," kata Kasatlantas Polresta Pontianak, AKP Rio Sigal Hasibuan di Pontianak, Kamis (15/4/2021).
Dia mengatakan dalam tahap sosialisasi tersebut dan sambil menunggu launchingnya ETLE ini, Polresta Pontianak juga masih mempersiapkan perangkat jaringan seperti back office dan front office. Back office tersebut seperti, server, monitor dan operator saat ini ada di Ditlantas Polda Kalbar.
Dia menjelaskan, penerapan ETLE ini sama pada pelanggaran lalu lintas pada umumnya, hanya mekanisme penilangannya saja yang berbeda.
"Apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV ETLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu," ujarnya.