Polisi di Tarakan Berenang Seberangi Sungai Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg dari Malaysia

Usman Coddang
Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan berenang mengambil sabu 10 kilogram disembunyikan di pohon nipah. (Foto: Usman Coddang)

Selain menemukan sabu seberat 10 kg, polisi juga menyita uang tunai Rp5 juta dan dua handphone pelaku.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Paal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar Ronaldo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

3 Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian Karawang, 2 Tewas dan 1 Selamat

8 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

8 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal