Polisi di Tarakan Berenang Seberangi Sungai Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg dari Malaysia

Usman Coddang
Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan berenang mengambil sabu 10 kilogram disembunyikan di pohon nipah. (Foto: Usman Coddang)

Selain menemukan sabu seberat 10 kg, polisi juga menyita uang tunai Rp5 juta dan dua handphone pelaku.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Paal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar Ronaldo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal