PONTIANAK, iNews.id – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap peredaran narkotika jaringan besar. Seorang pria berinisial DK (41) ditangkap karena diduga sebagai penampung sekaligus pengedar dalam bisnis haram tersebut di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika golongan I dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 4.330,25 gram (4,3 Kg), heroin 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi ilegal narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan, tersangka DK kita amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar," ujarnya dikutip Minggu (28/6/2026).