Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Perdana di PN Jaksel Besok
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dijadwalkan akan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/6/2026). Gugatan praperadilan tersebut diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Hari dan tanggal sidang Senin, 29 Junin2029. Jam sidang pukul 09.00 WIB," tulis keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip, Minggu (29/6/2026).
Dalam gugatannya, Roy mempersoalkan keabsahan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidikkepolisian terhadap dirinya terkait perkara tersebut.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," tulis keterangan tersebut.
Adapun tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.