Kemudian untuk barang bukti ganja sebanyak 238 gram turut diamankan dua tersangka, yakni berinisial MN (27), dan DIM (34) yang merupakan warga Kabupaten Sambas. Kasus tersebut diungkap jajaran Polda Kalbar pada 31 Desember 2020.
"Pemusnahan barang bukti ini, setelah kami mendapatkan kekuatan hukum dari pihak kejaksaan dan sudah disisipkan untuk barang bukti untuk persidangan di pengadilan," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperang dalam mencegah masuknya barang haram itu melalui perbatasan Indonesia-Malaysia, baik melalui jalur resmi maupun jalur tikus.
"Bentuknya yakni dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal dan yang mencurigakan kepada penegak hukum terdekat agar bisa di cegah maupun diproses hukum," ujarnya.