Kapolres Ketapang saat itu, AKBP Yani Permana menggelar konferensi pers terkait kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau Iswardi mencabuli anak asuhnya lebih dari satu orang. Sebelum melakukan pencabulan, Iswardi terlebih dahulu mendoktrin anak asuhnya dengan dalil-dalil agama.
"Modus IS mendoktrin korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih hadits-hadits, termasuk juga ancaman kepada korban," kata Yani saat itu.
Tak hanya mendoktrin dengan dalil-dalil agama, Iswardi juga memaksa para korban menonton video porno sembari melakukan pencabulan.
Pada 15 September 2022, Polres Ketapang mengambil tindakan tegas mencabut plang nama panti asuhan yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan ini dan melarangnya beroperasi.
Bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, polisi memindahkan anak asuh di panti asuhan milik Iswardi itu ke panti asuhan lain.
"Kita didorong dinas sosial untuk mengeksekusi ini dan membekukan izinnya," ujar Yani.