"Sanksi tersebut berupa pemotongan tiga hari untuk penyelenggaraan kampanye pertemuan terbatas. Sedangkan untuk yang lain hanya teguran tertulis maupun lisan langsung dari Bawaslu," katanya.
Protokol Kesehatan di TPS
Ramdan menjelaskan, pada hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, ada penyesuaian di TPS untuk protokol kesehatan. Penyesuaian itu seperti jumlah pemilih yang dibatasi maksimal 500 pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) dan pengaturan waktu untuk pemilih datang ke TPS.
"Penyesuaian lainnya berkaitan dengan protokol Kesehatan di TPS akan disediakan tempat pencuci tangan portabel baik pintu masuk maupun keluar. Kemudian, disinfektan, penggunaan sarung tangan medis oleh petugas KPPS dan pemilih," katanya.
Mantan Ketua KPU Singkawang itu berharap penyelenggaraan pemungutan suara bisa berlangsung secara sehat dengan menerapkan protokol kesehatan. "Untuk penyesuaian protokol kesehatan sudah diatur berdasarkan PKPU Nomor 6 maupun nomor 10 dan nomor 13 tahun 2020," katanya.
Saat ini pihaknya sudah masuk tahapan pembentukan petugas KPPS. Ramdan memastikan KPU akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas KPPS sampai pada pembentukan TPS. Ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tingkat TPS nanti harus betul-betul mengikuti protokol kesehatan.
Ramdan juga menegaskan saat ini sudah dilaksanakan proses pengadaan logistik, baik itu untuk teknis pelaksanaan maupun perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) di semua kabupaten.
"Ini perlu kontrol. Kalau ternyata ada yang belum memenuhi standar protokol kesehatan, sampaikan kepada kami. Nanti akan kami ingatkan pada kawan-kawan di daerah," katanya.