Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kalbar Proses 12 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Antara
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah. (Foto: Antara)

Sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta Pilkada Serentak 2020, yakni tidak boleh kampanye, sesuai dengan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Yang memberikan sanksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai eksekutor sedangkan Bawaslu merekomendasikan sanksi.

Pemberian sanksi tegas itu apabila perbuatan sudah selesai dilaksanakan atau teguran Bawaslu saat kampanye tidak diindahkan. "Itu melanggar pertama metode, kedua melebihi jumlah maksimal peserta yang diatur dalam PKPU," katanya.

Ruhermansyah menilai saat ini protokol Kesehatan pada tahapan pilkada sudah mulai dipatuhi oleh para peserta pilkada. Bawaslu akan terus mengingatkan, mengedukasi pemilih maupun kampanye untuk senantiasa untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Tapi memang mengenai metode kampanye yang dilakukan paslon harus kami awasi bersama dan saling mengingatkan," tuturnya.

Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan, atas rekomendasi dari Bawaslu sudah ada dua paslon di Kabupaten Ketapang yang dijatuhkan sanksi. Keduanya melanggar aturan protokol kesehatan pada saat kegiatan kampanye.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

57 tahun lalu

Viral Video Penangkapan 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang, 1 Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal