Sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta Pilkada Serentak 2020, yakni tidak boleh kampanye, sesuai dengan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Yang memberikan sanksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai eksekutor sedangkan Bawaslu merekomendasikan sanksi.
Pemberian sanksi tegas itu apabila perbuatan sudah selesai dilaksanakan atau teguran Bawaslu saat kampanye tidak diindahkan. "Itu melanggar pertama metode, kedua melebihi jumlah maksimal peserta yang diatur dalam PKPU," katanya.
Ruhermansyah menilai saat ini protokol Kesehatan pada tahapan pilkada sudah mulai dipatuhi oleh para peserta pilkada. Bawaslu akan terus mengingatkan, mengedukasi pemilih maupun kampanye untuk senantiasa untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Tapi memang mengenai metode kampanye yang dilakukan paslon harus kami awasi bersama dan saling mengingatkan," tuturnya.
Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan, atas rekomendasi dari Bawaslu sudah ada dua paslon di Kabupaten Ketapang yang dijatuhkan sanksi. Keduanya melanggar aturan protokol kesehatan pada saat kegiatan kampanye.