Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Kalbar Proses 12 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Antara
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar) menangani 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 di provinsi itu.

Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermansyah mengatakan, dari ke-12 kasus yang ditangani itu, tidak semuanya dijatuhkan sanksi. Bawaslu hanya merekomendasikan pemberian sanksi untuk dua kasus di di Kabupaten Ketapang.

"Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di daerah lain, kami berikan peringatan tertulis maupun lisan sebagai bentuk teguran agar melaksanakan protokol kesehatan," kata Ruhermansyah di Pontianak, Rabu (21/10/2020).

Ruhermansyah mengatakan, rata-rata yang diberikan teguran tertulis itu karena melanggar aturan jumlah maksimal peserta kampanye sebanyak 50 orang.

"Dominan pelanggaran itu di Kabupaten Ketapang, Sintang, dan Kapuas Hulu. Yang belum ditemukan itu di Kabupaten Sambas," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

57 tahun lalu

Viral Video Penangkapan 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang, 1 Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal