Perempuan Muda Pembunuh Bayi di Kapuas Hulu Divonis 3 Tahun Bui

Antara
Pembunuh bayi di Kapuas Hulu divonis 3 tahun penjara. (Foto: ilustrasi)

KAPUAS HULU, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap MR (18) dalam kasus pembunuhan bayi. MR terbukti bersalah membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

"Vonis yang diterima MR ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pidana 1,5 tahun," kata ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, vonis untuk MR tersebut telah dibacakan dalam persidangan pada Senin (26/10/2020) kemarin. Majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga memperberat vonis terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Pasar Putussibau Kalbar, Belasan Toko Hangus 

57 tahun lalu

Tampang Brigadir AK Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Bayinya di Semarang

57 tahun lalu

Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya ke Penyidikan

57 tahun lalu

Fakta Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, Pernah Nikah dan Cerai

57 tahun lalu

Brigadir AK Ditahan Propam Polda Jateng, Diduga Bunuh Bayinya di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal