Perempuan Muda Pembunuh Bayi di Kapuas Hulu Divonis 3 Tahun Bui

Antara
Pembunuh bayi di Kapuas Hulu divonis 3 tahun penjara. (Foto: ilustrasi)

Salah satunya yakni karena terdakwa melakukan serangkaian kebohongan selama persidangan. Menurut penilaian majelis hakim, terdakwa juga melakukan pembunuhan dengan keji terhadap anak yang baru dilahirkan.

"Atas berbagai pertimbangan itu sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu rendah," ujarnya.

Pembunuhan itu terjadi pada 27 Mei 2020. MR membunuh bayi yang baru dilahirkannya di rumah pacarnya di Desa Keregas, Kecamatan Suhaid. Dia kemudian ditangkap tiga hari kemudian setelah jasad bayi ditemukan warga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Pasar Putussibau Kalbar, Belasan Toko Hangus 

57 tahun lalu

Tampang Brigadir AK Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Bayinya di Semarang

57 tahun lalu

Polda Jateng Naikkan Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya ke Penyidikan

57 tahun lalu

Fakta Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, Pernah Nikah dan Cerai

57 tahun lalu

Brigadir AK Ditahan Propam Polda Jateng, Diduga Bunuh Bayinya di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal