Fakta Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, Pernah Nikah dan Cerai
SEMARANG, iNews.id - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah Brigadir AK dilaporkan kekasihnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng. Oknum polisi tersebut diduga membunuh bayi 2 bulan hasil hubungannya dengan pelapor.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pelapor berinisial NJP (24) yang baru saja lulus dari salah satu universitas negeri di Kota Semarang. Dia menjalin hubungan dengan Brigadir AK.
“Mereka teman dekat, belum istri sah,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan, Brigadir AK merupakan anggota Polri yang bertugas di Ditintelkam Polda Jateng dan tercatat sudah pernah menikah.
"Sudah berkeluarga, beberapa waktu lalu bercerai," katanya.
Menurutnya, kasus yang menjerat Brigadir AK ditangani Propam Polda Jateng dan Ditreskimum Polda Jateng. Propam menangani dugaan pelanggaran kode etik Polri. Sementara Ditreskrimum menanganggai dugaan tindak pidana.