Selain dari kabupaten dan kota di Kalbar, ada juga yang berasal dari luar provinsi.
"Beberapa sudah kami pulangkan ke daerah asal mereka," tuturnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022 yang melarang masyarakat memberikan uang atau barang kepada pengemi di pinggir jalan.
Masyarakat Pontianak diminta memahami perda tersebut agar pengemis tak menjamur di Kota Pontianak.
"Kami selalu sosialisasi dan edukasi hal tersebut kepada masyarakat untuk tidak memberi," ujarnya.
Menurutnya, jika masyarakat Pontianak ingin memberikan bantuan termasuk sedekah, bisa disalurkan melalui Badan Amil Zakat atau Dompet Ummat yang penyalurannya jelas.
Menurutnya, tak jarang mereka yang meminta-minta itu adalah orang yang mampu secara ekonomi.
"Kami bukan melarang orang berbuat baik, hanya saja kebaikan tersebut banyak dimanfaatkan," ujarnya.