Pengamen Badut di Persimpangan, Dinsos Pontianak: Dari Luar Kota dan Provinsi

Antara
Pengamen badut di persimpangan jalan. (Foto: ilustrasi)

Selain dari kabupaten dan kota di Kalbar, ada juga yang berasal dari luar provinsi.

"Beberapa sudah kami pulangkan ke daerah asal mereka," tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022 yang melarang masyarakat memberikan uang atau barang kepada pengemi di pinggir jalan. 

Masyarakat Pontianak diminta memahami perda tersebut agar pengemis tak menjamur di Kota Pontianak.

"Kami selalu sosialisasi dan edukasi hal tersebut kepada masyarakat untuk tidak memberi," ujarnya.

Menurutnya, jika masyarakat Pontianak ingin memberikan bantuan termasuk sedekah, bisa disalurkan melalui Badan Amil Zakat atau Dompet Ummat yang penyalurannya jelas.

Menurutnya, tak jarang mereka yang meminta-minta itu adalah orang yang mampu secara ekonomi.

"Kami bukan melarang orang berbuat baik, hanya saja kebaikan tersebut banyak dimanfaatkan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

Bikin Resah, Belasan Manusia Silver dan Pengemis di Sidoarjo Diamankan Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal