Penerbangan Khusus Pontianak-Jakarta Dibuka Lagi Mulai 7 Mei

Antara
Ilustrasi maskapai penerbangan. (dok iNews.id)

Keterangan itu menjelaskan penumpang bebas atau negatif Covid-19 maksimal tujuh hari setelah hasil uji tes baik itu berdasarkan rapid test atau swab test.

Berikutnya, penumpang harus mengisi surat pernyataan dalam rangka pengendalian Covid-19 di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi atau lembaga atau perusahaan yang menjelaskan calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

"Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi, mereka dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar," katanya.

Selanjutnya, penumpang wajib mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada persyaratan khusus dari Kalbar di antaranya penerbangan yang dilayani hanya rute Pontianak-Jakarta saja.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Kantor Dishub Babel, Polisi Selidiki Sumber Api

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Akibat Abu Vulkanis

57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

57 tahun lalu

Geger! Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar Hebat saat Pangkas Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal