PONTIANAK, iNews.id - Mulai Kamis 7 Mei 2020, penerbangan khusus rute Pontianak-Jakarta beroperasi lagi. Hal ini sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengizinkan semua moda transportasi beroperasi lagi.
"Kebijakan Kemenhub itu diperuntukkan penerbangan khusus yang dikecualikan dalam Permenhub 25 Tahun 2020. Tapi persyaratannya cukup berat. Mudik tetap tidak boleh," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Manto Saidi di Pontianak, Rabu (6/5/2020).
Dia menerangkan, penerbangan khusus yang dimaksud berdasarkan Permenhub itu yakni untuk pejabat negara, lembaga asing atau diplomat, pebisnis, dan WNI repatriasi. Dishub juga akan mengeluarkan izin penerbangan. Kendati demikian, dia mengingatkan ada syarat yang harus dipenuhi terkait kriteria penumpang yang boleh mengikuti penerbangan.
"Tapi apakah sudah ada penumpang yang memenuhi persyaratan dan apakah jumlahnya sudah cukup untuk terbang. Itu yang menjadi faktor penentu. Kita lihat saja besok," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk penerbangan khusus, penumpang harus melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau lembaga layanan kesehatan setempat.