Penahanan Tersangka Persetubuhan Anak di Pontianak Ditangguhkan, Ini Kata Polisi

Uun Yuniar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyanto. (Foto: Uun Yuniar)

Sementara terkait kasus aborsi dan sodomi yang dituduhkan kepada HS, masih dalam pendalaman karena belum mencukupi bukti. Menurutnya berkas kasus persetubuhan anak ini telah dikirim ke kejaksaan

"Perkara sudah dikirim ke jaksa dan kami diskusikan sambil menunggu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, HS yang merupakan pembina yayasan pendidikan di Pontianak dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur. Korban merupakan siswi SMA di bawah naungan yayasan tersebut.

Persetubuhan pertama kali terjadi di hotel pada Juli 2022. Perbuatan kedua masih terjadi di bulan yang sama dan juga di hotel. Selanjutnya persetubuhan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi di rumah tersangka pada bulan Juli, Agustus dan September.

"Bahwasannya kejadian ini berdasarkan pengakuan korban terjadi lima kali," kata Tri.

Tak hanya disetubuhi hingga hamil, korban juga dipaksa melakukan aborsi untuk menggugurkan janin dalam kandungan di Jakarta. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal