PONTIANAK, iNews.id - Pemilik seribu batang kayu olahan ilegal di perairan Sungai Kapuas, Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial Ma, resmi ditetapkan tersangka. PolairPolda Kalbar sebelumnya mengamankan kayu-kayu olahan berbagai jenis itu pada 14 Agustus 2020 lalu.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, Ma ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dalam kasus ini, kami menetapkan Ma sebagai tersangka tunggal aktivitas penebangan kayu secara ilegal," kata Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Senin (24/8/2020).
Dia menjelaskan, pengakuan dari tersangka, kayu itu hanyut dan dikumpulkannya dari sungai. Namun, petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangannya. "Tidak mungkin kayu hanyut jumlahnya cukup banyak," katanya.
Selain itu, kayu juga sudah diolah setengah jadi. Tersangka dipastikan sulit membuktikan kayu bukan hasil tebangan secara liar.