Pemilik Seribu Batang Kayu Olahan Ilegal di Sungai Kapuas Resmi Tersangka

Antara
Polair Polda Kalbar menetapkan satu tersangka berinisial Ma, pemilik seribu batang kayu olahan ilegal yang diamankan di perairan Sungai Kapuas, Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Pemilik seribu batang kayu olahan ilegal di perairan Sungai Kapuas, Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial Ma, resmi ditetapkan tersangka. PolairPolda Kalbar sebelumnya mengamankan kayu-kayu olahan berbagai jenis itu pada 14 Agustus 2020 lalu.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, Ma ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Dalam kasus ini, kami menetapkan Ma sebagai tersangka tunggal aktivitas penebangan kayu secara ilegal," kata Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Senin (24/8/2020).

Dia menjelaskan, pengakuan dari tersangka, kayu itu hanyut dan dikumpulkannya dari sungai. Namun, petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangannya. "Tidak mungkin kayu hanyut jumlahnya cukup banyak," katanya.

Selain itu, kayu juga sudah diolah setengah jadi. Tersangka dipastikan sulit membuktikan kayu bukan hasil tebangan secara liar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Kapolda Kalbar Soroti Bullying usai Kasus Bom Molotov Siswa SMP di Sungai Raya

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Brimob Polda Kalbar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal