Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Siap-Siap Didenda Rp200.000 hingga Rp1 Juta

Antara
Polda Kalbar memberikan sanksi kepada setiap personel yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. (Foto: Istimewa)

Apabila terdapat klaster penyebaran Covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatan pasien Covid-19 tersebut ditanggung oleh penyelenggara atau penanggung jawab.

Sementara sanksi bagi ASN berupa teguran tertulis dan denda administratif berupa tidak dibayarkannya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin. ASN juga tidak diperkenankan memasuki seluruh kawasan kantor pemerintah daerah untuk melakukan urusan kedinasan.

Selanjutnya, bagi tenaga kontrak atau sebutan lainnya akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis atau kerja sosial.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikenakan denda sebesar Rp1 juta. ASN yang melakukan pelanggaran di luar lingkungan kantor dikenakan sanksi yang bersifat perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a," katanya.

Pergub juga mengatur sanksi bagi maskapai penerbangan, operator pelayaran dan operator bus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5). Sanksinya berupa pelarangan membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut-turut, denda administratif sebesar Rp5 juta bagi maskapai penerbangan. Kemudian, denda administratif sebesar Rp1 juta bagi operator pelayaran dan denda administratif sebesar Rp500.000 bagi operator bus.

Setiap penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test dan/atau swab PCR akan dikarantina. Apabila hasil rapid test dan/atau swab PCR-nya positif akan dilakukan isolasi masing-masing selama 14 hari di tempat yang disediakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Biayanya ditanggung atau dibebankan kepada penumpang yang bersangkutan.

Sutarmidji menambahkan, pergub itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Dia berharap pergub ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal