"Ini juga kita arahkan untuk mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi," tuturnya.
Sutarmidji mengatakan, dengan adanya pergub tersebut, setiap orang berkewajiban memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Orang yang dimaksud, baik pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak atau sebutan lain.
Sementara sanksi yang ditetapkan dalam pergub itu diarahkan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta ASN dan Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya yang melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1).
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial selama 15 menit. Kemudian, denda administratif sebesar Rp200.000 dan dikarantina sampai hasil tes swab PCR keluar.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, dan denda administratif sebesar Rp1 juta. Kemudian, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.