Polres Kubu Raya hingga kini masih mengembangkan kasus senpi rakitan yang dimiliki WO.
"Satreskrim Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal-usul senjata rakitan tersebut beserta amunisinya," ujar Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade.
Selain kasus pencurian, WO kini dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.