Pasutri di Kalbar Ditangkap karena Jual Sabu di Warung Makan untuk Sopir Truk

Uun Yuniar
Polres Sekadau, Kalimantan Barat menangkap pasangan suami istri yang menjual sabu di warung makan. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

SEKADAU, iNews.id - Pasangan suami istri di Sekadau, Kalimantan Barat ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis sabu di warung makan miliknya. Pembeli sabu yakni para sopir truk.

Pasangan suami istri tersebut yakni AB dan JS. Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Sekadau di warung makan mereka pada Februari 2021.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan serangkaian penyelidikan kepolisian," ujar Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko, Rabu (3/3/2021). 

Panungko mengatakan, sang suami AB sempat melarikan diri saat akan ditangkap petugas. Kemudian istrinya JS membuang belasan paket sabu. Namun aksi keduanya berhasil digagalkan petugas yang lebh sigap.

Dari tangan keduanya disita 17 paket sabu dengan total seberat 2,5 gram yang dikemas dalam bungkus rorok.

Pengakuan keduanya kepada polisi, barang terlarang itu dijual kepada sopir truk yang singgah di warung makan mereka. 

"Barang bukti langsung dimusnahkan. Pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkoba," tutur Panungko.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

10 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

12 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

18 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal