Kejati Kalbar Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Sawit

Gusty Eddy
Ilustrasi proyek penanaman kelapa sawit di kebun inti PT PN XIII Kabupaten Sanggau, Kalbar. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi penanaman kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara XIII di kebun inti Kebayan, Kabupaten Sanggau 2012-2014.

Kelima tersangka yakni Derincen Hasugian, Fransiskus Herianto, Herkulanus Udin, Antonia Bunsu dan Markus Suharjo. Kelimanya langsung dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas II Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyudi mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman tanpa terlebih dulu memeriksa pekerjaan.

“Pekerjaan tersebut tidak sesuai realisasi dan menutup pekerjaan bedasarkan berita acara pada tanggal 31 Desember 2012. Proyek itu dilaporkan sudah selesai 100 persen dikerjakan seluas 1.150 hektare,” katanya. 

Dia menyebutkan, pekerjaan penanaman kelapa sawit itu sebenarnya belum selesai 100 persen. “Yang belum ditanam ada seluas 300 hektare dan yang sudah ditanam hanya sekitar 849,29 hektare,” ungkapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal